Deltakepri.co.id|Anambas – Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH didampingi Wakil Bupati Kepulauan Anambas serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil lakukan presentasi dan wawancara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2022.
Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dan disiarkan secara langsung melalui youtube channel SINOVIK Kementerian PANRB, Rabu, 29 Juli 2022.
Inovasi yang diangkat pada KIPP tahun 2022 adalah Inovasi Pulau Pahat Anambas (Penjemputan Langsung Pelayanan Administrasi Kependudukan Dengan Cepat dan Tepat di Anambas).
Diawal presentasinya, Abdul Haris memaparkan Dasar Hukum Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau, Letak Geografis, Batas Wilayah, Luas Wilayah, dan jumlah penduduk Kabupaten Kepulauan Anambas.
Abdul Haris menjelaskan, Inovasi Pulau Pahat merupakan inovasi pelayanan penjemputan langsung dan pengantaran dokumen kependudukan (Kartu Keluarga, KTP-el, Akta Kelahiran, KIA, Akta Kematian) ke alamat.
“Ini dilakukan untuk memberikan pelayanan efektif dan efisien bagi masyarakat yang bertempat tinggal di pulau-pulau sejak 11 Februari 2019 sampai dengan sekarang,” kata Abdul Haris, Rabu (29/06/2022).
Selain itu juga, Abdul Haris mengatakan, timbulnya ide Inovasi Pulau Pahat Anambas dikarenakan letak geografis yang terdiri dari pulau-pulau yang berjumlah 255.
Mengingat terkadang cuaca ekstrem pada bulan tertentu dengan gelombang tinggi mencapai lebih dari 5 (lima) meter menggunakan transportasi laut (pompong dan speedboat).
“Sebagai transportasi utama dengan waktu dan jarak tempuh antar pulau yang jauh, serta tingginya biaya dan transportasi,” ucapnya.
Dalam paparannya pada KIP, Abdul Haris menyebut tujuan Inovasi Pulau Pahat memberikan pelayanan efektif dan efisien bagi masyarakat yang bertempat tinggal di pulau-pulau.
“Memfasilitasi dokumen kependudukan untuk penduduk rentan administrasi kependudukan seperi lansia, penyandang disabilitas, orang dengan gangguan jiwa, sakit menahun dan lainnya, serta meningkatkan jumlah kepemilikan dokumen kependudukan (KK, KTP, Akta Lahir, Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kematian,” tutupnya.