Deltakepri.co.id|Bintan – Kejaksaan Negeri Bintan tengah mengumpulkan bahan dan keterangan dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Lancang Kuning Kabupaten Bintan, Rabu (30/11/2022) siang tadi.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Bintan, Syamsul Sahubauwa menyebutkan, jika perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh tim pidana khusus (Pidsus)
“Kita telah meminta 10 klarifikasi perangkat desa, terkait pengadaan sapi yang diduga fiktif,” katanya saat dikonfirmasi deltakepri.co.id.
Menurutnya, perkara dugaan korupsi tetap berlanjut meski sebelumnya telah ditangani Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) yang diduga ditemukan kerugian negara.
“Proses tetap berlanjut hanya saja saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah desa membeli sejumlah anak sapi berjumlah 8 ekor sapi jantan dan 12 ekor sapi betina namun hasilnya diduga fiktif.
Adapun pengadaan yang dilakuan Desa Lancang Kuning di antaranya Anggaran pengadaan kelulut sekira Rp132 juta dan pengadaan kelapa sekira Rp41 juta.
Sedangkan pengadaan sapi sekira Rp252 juta, dengan dua kali pembelian. Pembelian pertama sekira Rp120 juta, dan pembelian kedua sekira Rp132 juta.