TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Sebanyak 33 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan giat patroli dan penertiban terhadap 39 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan bahu jalan dan trotoar untuk berjualan di sekitaran Bintan Center, Rabu (9/4/2025).
Penertiban dilakukan sebagai upaya mendukung program “Tanjungpinang Berbenah” yang dicanangkan Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah.
Sekretaris Satpol PP Kota Tanjungpinang, Ferry Andana, menjelaskan bahwa para PKL dianggap melanggar aturan dengan berjualan di lokasi yang mengganggu fungsi umum.
“Peneguran dilakukan karena mereka menggelar dagangan di bahu jalan dan trotoar, yang tentu saja menghalangi pejalan kaki dan kendaraan. Ini juga demi mengembalikan hak para pengguna jalan serta menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” ujar Ferry.
Penertiban dilakukan secara persuasif, di mana Satpol PP memberikan pemahaman langsung kepada para pedagang tentang pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.
Menurut Ferry, saat ini telah disepakati aturan sementara hasil koordinasi dengan Wali Kota, di antaranya:
PKL diperbolehkan berjualan mulai subuh hingga pukul 09.00 WIB (Senin–Jumat), dan sampai pukul 10.00 WIB pada Sabtu–Minggu.
Lapak maksimal berukuran 2 meter lebar dan 1,5 meter ke belakang, serta menyisakan ruang trotoar untuk pembeli dan pejalan kaki.
Wajib menjaga kebersihan dan tidak meninggalkan barang, tempat, atau sampah di lokasi.
“Koordinator lapangan PKL juga sudah sepakat membantu menjaga ketertiban dan kebersihan kawasan pasar Bintan Center,” tambah Ferry.
Tindakan penertiban ini mendapat respons positif dari warga. Nida, seorang ibu rumah tangga, menyatakan rasa senangnya setelah melihat kondisi area pasar menjadi lebih tertib.
“Sekarang lebih nyaman. Semoga tetap tertib dan bersih, jadi belanja pun enak, parkir gampang, dan tidak takut menabrak pedagang,” tuturnya.
Penertiban tersebut juga melibatkan berbagai unsur, termasuk Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Batu IX, Disperindag, Dinas Perhubungan, Babinsa, Babinkamtibmas, Polsek Tanjungpinang Timur, dan instansi terkait lainnya. (*)