Delta Kepri – Tiga tersangka korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kota Batam tahun 2011 senilai Rp 6,4 Milliar. Kini telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Selasa, kemarin lalu.
Ketiga tersangka tersebut adalah Jami’ad Ketua Umum Badan Majelis Guru (BMG) di Taman Pendidikan Qur’an (TPQ), Junaidi selaku Kepala Bagian (Kabag) Kesra Kota Batam, dan disamping itu juga Abdul Somat sebagai Kasubbag Bansos pada bagian Kesra di Kota Batam.
Penahanan itu bermula dari dana yang seharusnya diperuntukan sebagai instentif para honor guru mengaji dibeberapa tempat Pendidikan Alqur’an (TPA) Kota Batam. Ditemukan tidak sesuai dengan peruntukkannya. Sehingga hal tersebut telah merugikan Keuangan Negara, senilai Rp 3,9 Milliar.
Menurut, Rahmat Assisten Pidana Khusus (Aspidus), bahwa tersangka akan segera dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II Kota Tanjungpinang.
Selain itu, Rahmat juga mengungkapkan, Pihaknya sudah mengajukan berbagai pertanyaan kepada para tersangka Bansos.
“Kami sudah mengajukan sekitar 50 pertanyaan kepada para tersangka tersebut,” Ungkanya saat di temui para awak media sekitar pukul 17.50 WIB kemarin lalu.
Masih menurut Rahmat, mengenai hukuman dan pengembangan kasus korupsi bansos akan tetap berlanjut. Dan kemungkinan besar, pihaknya akan menahan dua tersangka Bansos lagi.
“Nanti pastinya akan ada tersangka yang akan kita tahan lagi, liat saja kelanjutannya mas,” tuturnya terhadap awak media.
Sementara itu, Rahmat mengakui pihaknya sudah siap menghadapi dengan upaya apapun yang nantinya akan dilakukan oleh para tersangka.
“Kami akan melakukan penahanan, dikarenakan kami sudah cukup dengan alat bukti yang sudah ada pada kami, Kami akan siap dalam hal apapun yang akan dilakukan para tersangka. Baik itu prapradilan yang akan dilakukan tersangka tersebut,” Tutupnya. (Oppy)