BintanHuKrim

WNA Malaysia Bawa Senjata Api, Pemesannya Warga Tanjungpinang

×

WNA Malaysia Bawa Senjata Api, Pemesannya Warga Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Bintan amankan warga negara asing (WNA) asal Malayasia yang membawa senjata api (Senpi) tanpa izin masuk ke Wilayah Indonesia melalui pelabuhan Roro Tanjung Uban, Senin (20/01/2025).F-Yuli/DK

BINTAN, deltakepri.co.id – Satreskrim Polres Bintan berhasil amankan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang membawa Senjata Api (Senpi) tanpa izin masuk ke Indonesia melalui pelabuhan Roro Tanjung Uban.

Senpi yang diamankan memiliki 9 peluru, dari tangan MY yang diduga sebagai kurir.
Rencananya Senpi tersebut akan diberikan kepada salah seorang pemesan, warga Tanjungpinang.

“Tersangka hanya membawa senpi dan akan diberikan ke seseorang warga Tanjungpinang, selaku pemesan,” jelas Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani saat konferensi pers, Senin (20/01/2025).

Untuk pemesan, kata dia, pihaknya masih melakukan penyelidikan, di mana yang bersangkutan memesan senpi kepada orang Malaysia dan diantar oleh MY.

“Senpi ini merupakan jenis CZ 75 BD yang berasal Czech Republic (Republik Ceko). Dibawa MY melalu jalur tidak resmi,” ucapnya

Tidak hanya Senpi, ungkap kapolres, MY juga membawa amunisi sebanyak 8 butir, yang mana barang ilegal tersebut masih aktif.

“Kita sudah berkoordinasi dengan forensik di Riau untuk mengetahui kekuatan senpi tersebut,” katanya.

Adapun kelima tersangka yakni, BA warga Tanjungpinang, RA warga Batam, YA warga Batam, DFI warga, NF warga Batam dan MY WNA asal Malaysia.

Sebelumnya, Polres Bintan mengamankan 6 orang pada 1 Januari 2025 yang salah satu tersangka merupakan WNA asal Malaysia.

Mereka diketahui membawa senpi ilegal dan barang bukti narkotika, diantaranya Sabu, Happy five, Heroin, Ganja dan Pil Ekstasi.

Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Roro Tanjung Uban. Sementara untuk narkotika rencananya akan di konsumsi sendiri oleh para tersangka di salah satu pantai di Bintan.

Atas kejadian tersebut para tersangka dikenakan pasal Undang – undang darurat, di mana para tersangka membawa senpi melalui jalur ilegal di dikenakan pasal 1 ayat 1 undang – undang darurat nomor 13 tahun 1951.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara sementara maksimal 20 tahun. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *