BeritaBintanDaerahHeadlineKepri

WB Yang Terlibat Peredaran Sabu Merupakan Pindahan dari Rutan Batam

×

WB Yang Terlibat Peredaran Sabu Merupakan Pindahan dari Rutan Batam

Sebarkan artikel ini
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Herwaman/f-yli-dk

BINTAN, Deltakepri.co.id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) umum 18 Tanjungpinang membenarkan adanya keterlibatan salah satu narapidana dalam jaringan narkoba, Senin (08/07/2024).

Terkait hal tersebut, Kalapas Umum 18 Tanjungpinang Maman Herwaman mengatakan terkait dengan dugaan keterlibatan warga binaan (WB) Lapas Tanjungpinang yang mana dalam pengembangan perkara narkoba oleh penyidik Polresta Tanjungpinang telah memberikan keterangan pers.

“⁠Pada intinya Lapas llA Tanjungpinang selalu siap bersinergi dan mendukung proses penegakan hukum, baik dengan pihak kepolisian, BNN maupun dengan APH lainnya” jelasnya.

Lebih lanjut, dikatakan Kalapas, Jika memerlukan keterangan WB pasti kami memfasilitasi penyidik dalam melakukan penyelidikan, pengembangan.

” ini terjadi kan salah satunya berkat kerjasama dan sinergitas antara Lapas dan Polresta” katanya.

Diketahui, Narapidana yang diduga terlibat peredaran narkoba merupakan narapidana pindahan dari Rumah tahan (Rutan) Batam yang kemudian dipindahkan ke Lapas Umum 18 Tanjungpinang yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri dengan barang bukti sebanyak 8 kilo sabu.

Dari penangkapan tersebut narapidana berinisial AY di vonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Sebelumnya, Satnarkoba Polresta Tanjungpinang amankan Tiga orang pelaku diduga penyalahgunaan narkoba dengan bukti sebanyak 234,04 gram dari ke tiga tersangka yakni IJ, AE dan HE. (Yli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *