DRPD Kota Tanjungpinang gelar rapat paripurna dengan agenda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022 yang berlangsung di Kantor DPRD kota Tanjungpinang, Kamis (15/06/2023).
Dalam Rapat Paripurna penyampaian Walikota yang dibacakan oleh Wakil Walikota (Wawako) Kota Tanjungpinang Endang Abdullah mengatakan , laporan Keuangan pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2022 yang mana telah dilakukan pemeriksaan oleh badan pemeriksaan keuangan RI Provinsi Kepri Perwakilan Pemprov Kepri.
“Hasil pemeriksaan tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang Melalui Walikota Tanjungpinang dan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang pada 12 April 2023 lalu” jelasnya
Lebih lanjut, Wawako menyampaikan, berkat usaha, komitmen dalam melaksnaka pengelolaan keuangan yang Akuntabel, Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kembali berhasil dipertahankan dalam penyajian laporan keuangan pemerintah daerah kota Tanjungpinang tahun 2022.
“Ini merupakan opini WTP ke Sembilan yang diperoleh oleh Pemko secara berturut-turut dan membuktikan bahwa penyajian laporan keuangan pemko terlah memenuhi aspek,” tambahnya.
Pada laporan realisasi anggaran sebagaimana yang terdapat pada lampiran Ranperda pertanggungjawaban APBD Tahun 2022 teridiri dari pendapatan daerah sebesar RP.973.151.727.129,00 spai dengan akhir tahun anggran 2022 terealisasi sebesar RP.1.025.544.664.712,12 atau sebesar 105,38 persedari target perda APBD tahun anggran 2022.
Selanjutnya, belanja daerah yang dianggarkan sebesar RP.1.068.348.650.750,00 sampai dengan akhir tahun anggran 2022 terlealisasi sampai sebesar RP.1.000.299.275.109,37 atau sebesr 93,63 persen dari target perkasa perubahan setelah ranperda perubahan tahun anggaran 2022.
“Ada bebrapa laporan lainnya yang sudah kita sampaikanlah kepada kepada walikota Tanjungpinang dan telah disampaikan kepada anggota DPRD kota Tanjungpinang ” terang Endang.
Hal ini ditujukan dengan pertama kalinya menyampaikan laporan keuangan pemerintah kota Tanjungpinang tahun. 2022 kepada BPK RI perwakilan Pemprov Kepri lebih cepat dari tahun sebelumnya yakni 12 April 2023 lalu.
” Dan prestasi yang tepat rasanya kita apresiakan kepada seluruh SKPKD dan SKPD yang telah konsisten dalam menggunakan SIPD RI dalam pengelolaan keuangan daerah dimana Pemko Tanjungpinang satu dari 4 Pemko di Indonesia dan slah satunya Dua pemerintah datu dari Dua Pemerintah di Pemprov Kepri yang telah melaporkan penggunaan SIPD dimulai dari perencanaan hingga akuntansi pelaporan dalam menyajikan laporan keuangan pemrinta daerah Audited 2022 denah opini WTP” tutup Wawako dalam penyampaian laporan keuangan di Kantor DPRD kota Tanjungpinang.***
Narasi & Foto : deltakepri.co.id