Tanjungpinang

Warga Tanjungpinang Diimbau Wajib Minta Karcis Saat Parkir Kendaraan

×

Warga Tanjungpinang Diimbau Wajib Minta Karcis Saat Parkir Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah/f-dk

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengimbau masyarakat untuk selalu meminta karcis saat parkir.

Ia menegaskan, bila tak ada karcis, pengguna kendaraan berhak untuk tidak membayar, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Kalau tidak ada karcis, tidak usah bayar. Ini bukan sekadar imbauan, tapi ada dasar hukumnya. Jadi, masyarakat punya hak untuk menolak jika tak diberi karcis,” kata Lis, Jumat (20/6).

Imbauan tersebut menjadi bagian dari pembenahan sistem perparkiran kota yang digagas sejak awal kepemimpinan Lis.

Ia menilai parkir sebagai salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sering mengalami kebocoran.

“Kita ingin tutup semua celah kebocoran PAD. Sistem parkir harus transparan, dan masyarakat punya peran penting. Hanya dengan minta karcis, kita bisa jaga pendapatan kota,” ujarnya.

Lis menegaskan, karcis parkir adalah bukti resmi yang wajib disediakan oleh petugas. Bila petugas tidak memberikan karcis, maka pungutan yang dilakukan dinilai ilegal.

Untuk itu, ia memerintahkan Dinas Perhubungan menindak tegas petugas yang tidak menjalankan aturan.

“Karcis bukan hanya bukti pembayaran, tapi bagian dari sistem kontrol. Kita ingin masyarakat tidak dirugikan dan PAD kita maksimal,” tegas Lis.

Penataan sektor perparkiran juga merupakan bagian dari program Tanjungpinang Berbenah yang terus digulirkan Lis Darmansyah.

Mulai dari revitalisasi pasar, kawasan kota, hingga pembenahan layanan publik—semuanya bertujuan menciptakan kota yang tertib, bersih, dan berpihak kepada masyarakat.

“Parkir mungkin tampak kecil, tapi dari situlah wajah kota dimulai. Jika sistem dasar tertib, maka pembangunan besar akan lebih mudah diwujudkan,” tutup Lis. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *