TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Penutupan road barrier di Jalan KM 8, tepatnya di simpang traffic light Jalan Kota Piring, Tanjungpinang, kembali menuai protes warga pada Rabu (9/4/2025).
Aksi warga ini merupakan buntut dari penutupan kembali pembatas jalan yang sebelumnya sempat dibuka atas tuntutan mereka.
Pantauan di lapangan menunjukkan puluhan warga kembali turun ke jalan beberapa jam setelah pembatas jalan ditutup ulang.
Mereka berupaya membuka kembali pembatas tersebut karena dinilai menghambat aktivitas harian masyarakat sekitar.
Nasrun, salah satu Ketua RT di kawasan Kota Piring, mengungkapkan bahwa warga ingin agar akses jalan tersebut kembali dibuka.
Ia bersama sejumlah RT dan RW telah mengikuti rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang, Dishub Provinsi Kepri, dan pihak terkait lainnya.
“Kesimpulan rapat menyatakan bahwa jalan tetap ditutup dan tidak boleh dibuka kembali. Kami RT dan RW hanya bisa menyampaikan aspirasi warga, namun warga tetap bersikukuh ingin jalan itu dibuka,” ujar Nasrun.
Di sisi lain, Daus, salah seorang pengendara yang melintas, justru mendukung penutupan jalan tersebut.
Menurutnya, jika jalan dibuka, kemacetan panjang tidak bisa dihindari, terutama saat jam sibuk.
“Lebih baik ditutup. Kalau dibuka pasti macet parah, apalagi jam pergi kerja, sekolah, dan pulang kantor,” ucapnya.
Menanggapi polemik ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Abdul Khadir Ibrahim, menegaskan bahwa kewenangan buka tutup jalan berada di tangan Dishub.
“Itu ranahnya Dishub. Jangan sampai salah paham, Satpol PP hanya membantu pengamanan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, situasi di lapangan memanas. Warga mulai memblokade jalan di simpang Kota Piring sebagai bentuk protes lanjutan terhadap kebijakan penutupan jalan. (DK)