KepriTanjungpinang

Walikota Rahma Serahkan Sertifikat Halal Untuk Produk IKM

×

Walikota Rahma Serahkan Sertifikat Halal Untuk Produk IKM

Sebarkan artikel ini
Walikota Rahma Serahkan Sertifikat Halal Untuk Produk IKM

Deltakepri.co.id|Tanjungpinang — Kegiatan perekonomian tidak terlepas dari perkembangan dan kemajuan suatu produk. Produk yang baik diantaranya memiliki sertifikat halal, konsumen juga tentunya memperhatikan kehalalan suatu produk. Hal tersebut disampaikan Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S. IP pada kegiatan penyaluran bantuan CSR PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam Program Fasilitasi Sertifikat Halal bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) Pangan Kota Tanjungpinang, di Auditorium Hotel Comforta Tanjungpinang, Rabu (15/12).

Sebanyak 70 IKM mendapat bantuan sertifikat halal untuk produknya. Rahma menyampaikan bahwa halal itu penting, di Indonesia yang menjadi patokan kehalalan suatu produk adalah sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal). Sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan hasil audit dan fatwa MUI yang secara tertulis menyatakan kehalalan suatu produk.

“Pencantuman label halal ini penting, tidak hanya untuk konsumen tapi juga untuk para produsen. Label Halal ini gunanya memberikan rasa aman bagi para konsumen, juga sebagai jaminan untuk mereka kalau produk yang mereka konsumsi tersebut aman dari unsur yang tidak halal dan diproduksi dengan cara halal dan beretika. untuk produsen, label halal ini berfungsi dalam membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk-produk mereka, produk yang bersertifikat halal juga memiliki daya saing yang lebih tinggi dibanding produk yang tidak mencantumkan label halal di produknya, ” Ungkapnya

Lebih lanjut, Rahma menjelaskan adanya sertifikasi halal dalam suatu produk membuat ketenangan bagi produsen dan kepastian bagi konsumen.

“Jadi kedua-duanya diuntungkan. nantinya para pelaku usaha IKM Tanjungpinang disini yang telah mendapatkan sertifikasi halal untuk produknya, sebaiknya segera mencantumkan label halal tersebut. Label halal harus ditempatkan di bagian yang mudah terlihat, jika para pelaku usaha tidak mencantumkannya, akan berlaku sanksi berupa pencabutan sertifikat halalnya. Logo sertifikat halal memberikan kepastian hukum kepada konsumen, bahwa produk tersebut halal”, jelasnya.

Terakhir Rahma mengucapkan terimakasih dan berharap kerjasama dengan BTN, LPPOM MUI Kepulauan Riau, Kantor Wilayah serta Kemenag Provinsi Kepulauan Riau, dapat menggerakkan lebih laju lagi roda ekonomi kerakyatan dan mempercepat pemulihan ekonomi daerah di masa pandemi di Kota Tanjungpinang

“Besar harapan kami kerjasama ini berkelanjutan untuk kedepannya sehingga IKM di Tanjungpinang dapat tumbuh dan tetap bertahan terutama di masa pandemi ini. Bersama kita memulihkan percepatan perekonomian masyarakat, khususnya IKM di Kota Tanjungpinang. Kesehatan pulih, ekonomi bangkit, dan bangga berbelanja produk lokal Kota Tanjungpinang,” Harapnya

Ditutup dengan penyerahan secara simbolis penyerahan sertifikat halal dan buku tabungan kepada pelaku IKM Kota Tanjungpinang yang hadir.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *