TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini tidak hanya diberikan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT), tetapi juga kepada Tenaga Harian Lepas (THL).
Keputusan ini diumumkan oleh Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah disaat kepemimpinannya berjalan ditengah efisiensi dan defisit, Senin (17/3/2025).
Menurut Lis, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi bagi pegawai honorer yang telah mengabdi dalam jangka waktu lama.
“Sebelumnya, THR hanya diberikan kepada PTT. Tahun ini, Pemko juga memberikannya kepada THL yang telah bekerja rata-rata 5 hingga 10 tahun. ASN tetap menerima THR 100 persen,” ujar Lis.
Dorongan untuk Perekonomian Tanjungpinang
Lis berharap pencairan THR bagi honorer ini dapat membantu menggerakkan perputaran ekonomi di Tanjungpinang yang tengah lesu.
“Kalau THR mereka cair, mereka bisa berbelanja dan roda ekonomi bisa bergerak lebih baik,” tambahnya.
Secara keseluruhan, sekitar 2.000 pegawai honorer di Tanjungpinang akan menerima THR, dengan nominal bervariasi antara Rp800 ribu hingga Rp1,2 juta.
“Nominalnya mungkin berbeda, tetapi yang terpenting ini adalah bentuk perhatian pemerintah bagi pegawai yang telah mengabdi di Kota Tanjungpinang,” tutup Lis.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan tenaga honorer di Tanjungpinang semakin meningkat, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi menjelang perayaan hari raya. (*)