TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Surat Edaran (SE) libur sekolah tahun 2025 telah resmi diterbitkan, dalam SE tersebut selama bulan puasa sekolah dinyatakan tidak libur, Kamis (23/01/2025).
Adapun dengan kebijakan tersebut para siswa tetap melakukan kegiatan belajar di sekolah. Namun, siswa juga mendapatkan jadwal libur di awal puasa dan menjelang hari raya Idul Fitri.
Kepala sekolah SMA N 1 Tanjungpinang, Daman Huri, mengatakan, sesuai SE tidak ada libur sekolah, hanya libur 5 hari jelang bulan puasa.
“Sistem belajar nantinya kita fokuskan di kegiatan keagamaan untuk murid yang muslim. Pembinaan keagamaan juga untuk murid yang non muslim,” kata Daman.
Ia menyebutkan, awalnya memang terdapat wacana libur selama buan puasa. Namun setalah dilakukan survei dari orang tua murid dan guru, belajar mengajar seperti biasanya.
“Pertimbangannya, jika anak tidak sekolah dan libur justru lebih sibuk bermain game. Sehingga keputusannya tetap sekolah, dengan ketentuan jam belajarnya harus diatur,” terangnya.
Tahun sebelumnya, kata Daman, saat bulan puasa ada jadwal tertentu namun pihaknya tetap menunggu surat edaran dari Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri.
“Saat ini kami menunggu apakah nantinya hanya pelajaran kerohanian, pesantren kilat atau belajar mengajar seperti biasa. Kita belum tahu dan menunggu SE dari Disdik Kepri,” ungkapnya. (Yuli)