Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Kejati Kepri terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi atas dugaan kasus korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah tahun 2018-2019 yang diduga telah merugikan negara Rp11,6 Milyar.
Kepala seksi penerangan dan hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis mengatakan sejauh ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan memanggil 11 orang saksi.
“Untuk pejabat Bintan yang dipanggil itu BW yang saat menjabat sebagai Plt kadis Perkim,” kata Kasi Penkum.
Selain pejabat Pemkab Bintan, lanjut Nixon, juga ada saksi dari BP kawasan Bintan, BP Batam dan juga ada ASN yang ikut dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Selain 11 orang saksi yang dipanggil sampai besok, pihaknya juga akan meminta keterangan dari saksi ahli, nantinya ada 4 orang saksi ahli yang di datangkan di antaranya ahli BPKP, ahli kontruksi, ahli LKPP dan ahli dari LPJK.
Selanjutnya penyidik, urai Nixon, akan memintai keterangan saksi ahli dan pihaknya akan menetapkan tersangkanya.
“Nanti tinggal dilanjutkan ke tahap penetapan tersangka. Tidak ada kendala dalam prosesnya,” jelas Nixon.