BINTAN, deltakepri.co.id – Starfull Cafe dan Billiard yang berada di jalan Barek Motor Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan hingga kini masih terus beroperasi, Sabtu (13/01/2024)
Polsek Bintan Timur telah memanggil Pemilik dan DJ yang bekerja ditempat hiburan malam diminta keterangan soal penjualan mikol tanpa izin.
Pengawasan Pengendalian (Wasdal) DPMPTSP Bintan, Rory Andri HK mengatakan jika pihaknya bersama satuan pamong praja (Satpol PP) akan turun kelokasi melakukan pengecekan seluruh izin usaha di Starfull Cafe dan Billiard.
“Minggu depan rencananya akan kita turun ke lokasi dan memeriksa surat-surat izin usaha dan dan izin mikol,” ucap Rory.
Dikatakan Rory, pada hari Senin kemarin kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik dan dan DJ Starfull Cafe dan Billiard, sehingga pengecekan dari PTSP akan dilaksanakan pekan depan.
“Hari Kamis depan 18 Januari 2024 kita akan turun ke Starfull Cafe dan Billiard lakukan pengecekkan semua izin,” katanya.
Untuk Starfull cafe dan Billiard ini, sambungnya, tidak ada sama sekali izin naik SITU dan SIUP, termasuk izin jual Mikol.
“Mereka hanya punya izin cafe dan restoran dan itu belum dibuka, namun yang beroperasi malah Billiard dan Tempat hiburan malam yang tidak ada memiliki izin sama sekali,” sambung Rory.
DPMPTSP akan memberikan teguran sementara dan teguran keras agar segera melengkapi perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Tetapi, tegas Rory, jika pihak Starfull tidak mengindahkan aturan, terpaksa akan dilakukan penutupan.
“Jika nanti seluruh izin tidak indahkan dari pihak pemilik usaha, maka akan dilakukan penindakan dari satpol PP,” tegasnya. (Yuli)