BINTAN, deltakepri.co.id – Polsek Bintan Timur (Bintim) tangkap pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur pada 10 Desember 2023 di rumah kos pelaku yang berada di di Kijang Kota Kabupaten Bintan.
PG (23) yang berprofesi sebagai nelayan nekat menyetubuhi korban setelah dicekoki minuman beralkohol (Mikol).
“Korban ini masih berusia 14 tahun. Korban digauli di rumah kos pelaku setelah pesta miras,” jelas Panit I Polsek Bintan Iptu Richie Putra, Jumat (23/12/2023).
Ia menyebutkan, korban kenal pelaku dari rekannya hingga akhirnya pelaku mengajak korban ke kos miliknya dan pesta miras bersama beberapa rekannya yang juga merupakan nelayan.
“Saat kondisi sudah mabuk korban langsung digagahi pelaku,” ungkap Iptu Richie.
Richie menerangkan, kejadian bermula pada 8 Desember, dan pelaku ditangkap pada 10 Desember 2023 di rumah orang tuanya di Berakit Kabupaten Bintan.
“Kita menangkap pelaku saat berada dirumah orang tuanya. Saat itu pelaku sedang tidur,” ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 81 ayat 2 tetang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku terancam 15 tahun penjara,” jelasnya. (Yuli)