TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Tanjungpinang menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap anak yang diduga dilakukan bapak tiri.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Tanjungpinang Zakiya mengatakan, korban berinisial ZA masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar.
“UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Tanjungpinang telah menerima laporan (Kamis) kemarin,” ujarnya, Jumat (26/7/2024).
Zakiya menyampaikan, pihaknya telah melakukan asesmen awal terhadap korban. Dari asesmen itu, korban mengaku sayang dengan bapaknya, demikian juga bapak tirinya juga sayang.
Kejadian itu, lanjutnya, korban mengakui akibat kesalahan dirinya karena mencuri uang bapaknya.
“Kalau dalam bahasanya sendiri dia sayang dengan bapaknya, dan bapaknya juga sayang sama dia,” ucapnya.
“Mungkin ada faktor lain membuat hal seperti itu, makanya kita harus perdalam lagi asesmen,” lanjutnya.
Ia menyebutkan, kasus tersebut masih belum dibawa ke jalur hukum. Pihak masih berkoordinasi dengan pihak terkait seperti keluarga korban, Bhabinkamtibmas, RT serta RW setempat.
“Nanti kita pasti kalau harus ke arah hukum, kita wajib arahkan ke hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika dibawa ke ranah hukum pihaknya tetap memberikan pendampingan.
“Tetap lakukan pendampingan, terkait visum, psikologi, pengobatan, nanti kita fasilitasi,” tukasnya. (Srl)