BintanHuKrim

Upah Ngedar Dibayar dengan Sabu, Empat Orang Ditangkap

×

Upah Ngedar Dibayar dengan Sabu, Empat Orang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Empat orang tersangka yang diduga sebagai pengguna dan pengedar Sabu diamankan Polsek Tambelan, Jumat 13 Desember 2024.F-Yuli/DK

BINTAN, deltakepri.co.id – Empat orang tersangka yang diduga sebagai pengguna dan pengedar Sabu diamankan Polsek Tambelan, Jumat 13 Desember 2024.

Kejadian tersebut berlokasi di Tanjung Ayam Desa Kukup, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan.

Adapun Empat orang telah ditetapkan tersangka diantaranya, Rifky, Ratnawati, Deri Utari dan Sujarmanto.

Dari empat tersangka dua diantaranya merupakan pasangan suami istri, Suhermanto dan Ratnawati.

Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davici Kosie Sidabutar mengatakan tersangka ditangkap beserta barang bukti.

Dengan Sabu sebanyak 6 paket yang disimpan dalam jaket kemudian dimasukan ke dalam kardus.

Ke empat tersangka mendapatkan barang dari Ratnawati kemudian sabu didapatkan dari Moge yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Yang pertemukan dengan Moge (DPO_red), Ratnawati dan menyuruh Rifky membawa Sabu dengan upah dibayar Sabu,” jelasnya, Kamis (19/12/2024).

Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan di Polsek Tambelan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bintan.

“Para tersangka baru tiba dari Tambelan tadi malam dan langsung kita lakukan pemeriksaan,” kata Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, ke empat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *