Deltakepri – Wakapolda Kepri Brigjend Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah, M.H langsung memimpin Konferensi Pers di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri terkait Tindak Pidana Narkotika yang berhasil diungkap oleh Satres Narkoba Polres Tanjungpinang. Kamis, (31/10).
Dua orang pelaku pengedar dan pemilik narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, Polda Kepri di Jalan Suka Ramai, Kelurahan Pinang Kencana, Kota Tanjungpinang.
“Kedua orang pelaku berinisial SN dan HR, pelaku diamankan setelah didapatkan Informasi dari masyarakat bahwa tersangka memiliki dan mengedarkan Narkotika jenis sabu di wilayah Tanjungpinang,” ungkap Wakapolda Kepri.
Adapun kronologis kejadian perkara, kata Wakapolda, tim melakukan penyelidikan, pengembangan, pemeriksaan dan penggeledahan di tempat tinggal para pelaku.
Selain itu, Wakapolda Kepri juga menambahkan, dari penggeladahan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 0,45 (Nol koma empat puluh lima) gram diduga narkotika jenis Sabu.
Tidak berhenti sampai disitu, setelah dilakukan penangkapan terhadap HR dan interogasi lisan yang mana HR mengakui bahwa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu miliknya bersama SN didapat dari temannya yakni YK.
Kemudian Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan keberadaan YK dan diketahui bahwa tersangka sedang berada di Jl. Pramuka sedang duduk diatas sepeda motor dibelakang halte.
Kemudian dilakukan penangkapan kepada YK dan penggeledehan di dalam rumahnya ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik putih bening, dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu.
Selanjutnya pemeriksaan di dapur rumah tersangka ditemukan 3 (tiga) paket besar diduga narkotika jenis serbuk ekstasi warna coklat yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) paket besar narkotika jenis serbuk ekstasi warna coklat dibungkus lakban warna silver dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis serbuk ekstasi dibungkus plastik bening.
Total berat keselurahan barang bukti adalah:
• 0,45 gram narkotika jenis shabu.
• 19,23 gram narkotika jenis shabu.
• 1.892,99 gram narkotika jenis serbuk ekstasi.
Sementara itu, sambung Wakapolda Kepri, YK beserta barang bukti digelandang ke Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
“Para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” papar Wakapolda Kepri.
Dalam konfrensi Pers itu, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah, M.H juga didampingi Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kabid Humas Polda Kepri, Dir Resnarkoba Polda Kepri, dan Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal SH, S.I.K., M.Si. (Oppy)