TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, turun langsung menyelesaikan persoalan di simpang Jalan Melayu Kota Piring, Tanjungpinang Timur, Rabu (9/4/2025).
Ia memediasi langsung pertemuan antara Dinas Perhubungan (Dishub), Polresta Tanjungpinang, dan perwakilan warga guna mencapai kesepakatan bersama.
Langkah ini diambil untuk mengatasi permasalahan lalu lintas yang kerap terjadi di kawasan tersebut, khususnya terkait keberadaan cross barrier (pembatas jalan) yang sebelumnya menimbulkan perdebatan.
“Kesepakatan ini diambil demi keamanan bersama, mengingat lokasi simpang ini memiliki tanjakan dan turunan serta pergerusan tanah yang cukup mengkhawatirkan,” ujar Lis.
Dalam proses mediasi yang berlangsung dari siang hingga malam hari, turut hadir Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi.
Arus lalu lintas di lokasi terpantau berjalan normal sementara masyarakat menunggu hasil kesepakatan yang segera ditandatangani oleh pihak terkait.
Isi kesepakatan,
1. Dibuka U-turn baru untuk memperpendek jarak putar balik.
2. Penentuan titik U-turn telah disurvei dan disepakati.
3. Penempatan petugas Dishub saat jam sibuk pagi dan sore.
4. Pemasangan rambu dan kelengkapan lalu lintas pendukung.
5. U-turn di depan Perumahan Indonusa tetap difungsikan sebagaimana mestinya.
Lis menyebutkan bahwa permasalahan ini terjadi karena miskomunikasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
“Saya 24 jam siap menerima jika ada permasalahan masyarakat. Ini pembelajaran bagi kami agar ke depan lebih responsif,” kata Lis.
Ketua RW 01 Kelurahan Air Raja, H. Samsul Bahri, mengapresiasi kehadiran langsung Walikota dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Dengan hadirnya Pak Wali, kami sangat puas. Ini bentuk kebersamaan, tidak berat sebelah,” ujarnya. (DK)