Bintan, deltakepri.co.id- Terkait kasus dugaan korupsi Desa Lancang Kuning, Kecamannya Bintan Utara (Binut) Kabupaten Bintan saat ini tinggal menunggu akhir dari sejumlah pemeriksaan yang dilakukan Tim penyidik Kejari Bintan, Kamis (22/06/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Eka Widdiyara menyebutkan untuk Pemanggilan saksi – saksi telah dilakukan bahkan mantan kades periode 2015 – 2019 juga telah penuhi panggilan.
“Saat ini kita tinggal menunggu hasil perhitungan kerugain negara dari Kejati Kepri” ucapannya.
Ia menyebutkan, untuk status penetapan sebagai tersangka nanti akan dilihat dari Dua alat bukti yang kuat bahan pihaknyabjuga telah memeriksa Dua saksi ahli dalam perkara tersebut.
“Jika nanti alat bukti sudah cukup dan tau peranananya dan pertanggungjawaban secara pidana baru ditetapkan sebagai tersangka” ungakapnya.***