TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tanjungpinang berpotensi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena adanya indikasi pelanggaran prosedur pada proses pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Pelanggaran tersebut terjadi di TPS 017, Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Kilometer 11, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Ditemukan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK), namun tetap diizinkan mencoblos.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, Muhammad Faisal, mengungkapkan bahwa tujuh mahasiswa ber-KTP Kabupaten Karimun diizinkan memilih tanpa surat pindah dan tanpa terdaftar dalam DPT atau DPK.
“Ada tujuh mahasiswa ber-KTP Kabupaten Karimun, dan petugas KPPS mengizinkan mereka menggunakan hak pilih, meskipun tidak memiliki surat pindah memilih,” jelas Faisal, Jumat (29/11/2024).
KPU Tanjungpinang masih menunggu surat rekomendasi resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelaksanaan PSU di TPS tersebut.
Faisal menambahkan, koordinasi intens terus dilakukan dengan KPU Provinsi dan KPU RI.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah merekomendasikan pelaksanaan PSU di TPS 017.
Laporan dari Pengawas TPS menunjukkan bahwa ketujuh pemilih tersebut hadir hanya dengan membawa KTP, tanpa surat C Pemberitahuan.
“Ketujuh pemilih tersebut hadir hanya dengan membawa KTP. Satu anggota KPPS bersikeras menerima mereka, meskipun yang lain menolak,” ujar Yusuf.
Yusuf menegaskan, sejauh ini, hanya TPS 017 yang ditemukan bermasalah dalam pelaksanaan Pilkada di Tanjungpinang.
Panwascam Timur akan melanjutkan rekomendasi ini kepada KPU untuk menjadwalkan PSU.
Jika PSU diselenggarakan, KPU Tanjungpinang akan memastikan pelaksanaan sesuai prosedur dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan. (DK)