Bintan

Tokoh Muda BP3KR Ini Bakal Lakukan Aksi Demo di Kantor Bawaslu Lantaran Laporannya Belum Ditanggapi

×

Tokoh Muda BP3KR Ini Bakal Lakukan Aksi Demo di Kantor Bawaslu Lantaran Laporannya Belum Ditanggapi

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: Andry Amsi bakal gelar demo ke Bawaslu RI terkait terpilihnya Febriadinata sebagai anggota Bawaslu Kepri, Kamis (27/07/2023).

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Salah satu tokoh pemuda pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (BP3KR) Andry Amsi
berencana menggelar aksi demo di kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kepri, Rabu (26/7).

Rencana aksi demo ini lantaran terpilihnya mantan Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata sebagai anggota Bawaslu Kepri yang diduga sempat tersandung pelanggaran kode etik.

Andry Amsi mengatakan, Febriadinata pernah tersandung permasalahan saat menjabat sebagai ketua Bawaslu Bintan kemudian diberhentikan oleh DKPP RI dan jabatannya diturunkan sebagai anggota Bawaslu.

“Dia (Febriadinata) diberhentikan oleh DKPPP RI atas kasus pelanggaran Kode etik tapi sekarang justru bersangkutan masuk menjadi anggota Bawaslu Kepri” terang Andry.

Lebih lanjut, Andry juga menyebutkan seharusnya Timsel Calon Anggota Bawaslu Kepri mempertimbangkan hal tersebut saat proses seleksi.

“Dengan kejadian tersebut harusnya Timsel mencantumkan putusan DKPP RI saat memilih yang bersangkutan masuk dalam anggota Bawaslu Kepri,” terangnya.

Menurutnya, masalah kode etik Febriadinata itu telah dilaporkan dua kali oleh Greos Saragih ke Bawaslu RI pada tahap tanggapan masyarakat uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kepri.

“Kita berikan waktu 2 Minggu, jika Bawaslu RI tidak merespon tanggapan masyarakat maka kami akan gelar aksi demo di kantor Bawaslu RI dan akan turun ke Jakarta,” tegasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi Febriadinata mengatakan, proses seleksi yang sudah dilalui telah mengikuti sesuai ketentuan dan tahapan.

“Kalau saya memang tidak layak, tentu saat proses adminitrasi saja tidak lolos ke tahapan berikutnya,” sebut Febriadinata.

Ia juga menjelaskan, pelanggaran yang diterimanya atas sanksi etik dari DKPP juga bersifat pembinaan.

“Saya bukan diberhentikan secara tidak hormat dari komisioner Bawaslu di Bintan saat itu. Hanya dari Ketua menjadi anggota. Tidak ada juga ketentuan bahwa yang pernah mendapatkan kode etik dari DKPP, tidak bisa mengikuti seleksi,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *