BINTAN, deltakepri.co.id – Kodim 0315 Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria berinisial U terkait kasus narkotika jenis sabu di Tempat Hiburan Malam (THM) Starpool Biliar Cafe and Restoran Karaoke, Jalan Barek Motor, Kijang, Kabupaten Bintan Timur.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Unit Intel Kodim 0315 Tanjungpinang pada Senin, 12 Mei 2025.
Warga mengungkapkan keresahan mereka atas dugaan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Danunit Intel Kodim 0315 Kapten Inf Maswendra segera melaporkan kepada Dandim 0315 Tanjungpinang dan menerima perintah untuk melakukan tindakan cepat.
“Dandim memerintahkan saya sebagai Dan Unit Intel Kodim untuk menindaklanjuti informasi itu. Saya pun mengumpulkan anggota untuk melakukan penangkapan,” ujar Kapten Inf Maswendra, Selasa (13/5/2025).
Sekitar pukul 21.30 WIB, tim menuju lokasi dan tiba pada pukul 22.00 WIB untuk melakukan pengintaian.
Hingga pukul 00.00 WIB, seorang pria yang diketahui berinisial U terlihat datang menggunakan mobil Nissan March berwarna biru dan memasuki area THM.
Tanpa menunggu lama, Unit Intel Kodim 0315 langsung melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti narkoba jenis sabu.
“Barang bukti yang kami amankan berupa tiga paket sabu seberat 10,85 gram, satu alat hisap (bong), timbangan digital, serta barang bukti pendukung lainnya dan uang tunai sebesar Rp1.802.000,” terang Kapten Maswendra.
Tersangka mengakui bahwa uang tersebut berasal dari hasil penjualan sabu. Selanjutnya, pelaku akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk proses hukum lebih lanjut. (DK)