Batam

Tim JMS Ajak Siswa SMAN 18 dan SMKN 2 Batam Jauhi Narkoba dan Bullying

×

Tim JMS Ajak Siswa SMAN 18 dan SMKN 2 Batam Jauhi Narkoba dan Bullying

Sebarkan artikel ini
Penyuluhan Hukum kembali diselenggarakan Kejati Kepri dengan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 18 Batam dan SMK Negeri 2 Batam, Kamis (21/11/2024)/f-dk

BATAM, deltakepri.co.id – Penyuluhan Hukum kembali diselenggarakan Kejati Kepri dengan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 18 Batam dan SMK Negeri 2 Batam, Kamis (21/11/2024).

Kegiatan JMS ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini kepada para peserta didik tingkat sekolah menengah atas, yang merupakan generasi emas penerus bangsa.

Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar menjelaskan, bahwa terdapat perbedaan antara narkotika dan psikotropika yaitu Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman.

Baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Sedangkan psikotropika merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.

“Hal itu diatur berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa Narkotika merupakan Zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan,” ujar Kasi Penkum.

Narkotika, kata dia, terdiri dari Golongan I (ex. Ganja, Opium, Shabu-Shabu, Pil Extasi, dan lainnya), Golongan II (ex. Morfin, Peditin, Alfaprodina dan Golongan III (ex. Codein, dll).

Sedangkan Psikotropika terdiri dari Golongan I (ex. DMA, MDMA, Meskalin, dan lainnya), Golongan II (ex. Afetamin, Metakulon, dan lainnya), Golongan III (ex. Flunitrazepam, Pentobarbital, dan lainnya) dan Golongan IV (ex. Diazepam, Fenobarbital dan lain-lain).

Kasi Penkum juga menjelaskan makna setiap unsur-unsur pasal pidana beserta ancaman hukuman pada ketentuan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya Bab XV dari Pasal 111 s/d Pasal 148 dengan ancaman pidana yang sangat berat hingga hukuman mati. K

Kemudian, lanjutnya, tentang ketentuan pelaksanaan rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkotika, peranan masyarakat, peranan pemerintah dan upaya penanggulangan narkotika.

“Diharapkan para siswa dapat mengetahui ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika sangat berat sehingga para siswa dapat menjauhi narkoba dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” terangnya.

Sementara itu, Steven Huala, menjelaskan, perundungan merupakan perilaku agresif negatif seseorang atau sekelompok orang secara berulang kali menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban secara mental, fisik maupun seksual.

“Ancaman yang dilakukan sekali saja, tapi jika membuat korbannya merasa ketakutan secara permanen, juga merupakan bullying,” jelas Steven.

Dijelaskannya juga, berdasarkan hasil penelitian baik di dalam maupun di luar negeri, bullying memiliki konsekuensi, dampak terhadap korban maupun pelaku bullying, faktor penyebab, karakteristik, ciri-ciri korban bullying serta interfensi bullying bagi sekolah dan bagi individu.

“Ada beberapa penyebab terjadinya perundungan/bullying kepada korban karena dianggap berbeda, dianggap lemah, memiliki rasa percaya diri yang rendah, kurang populer, tidak memiliki banyak teman,” terangnya.

Dampak perundungan/bullying bagi pelaku akan memiliki rasa percaya diri tinggi, bersifat agresif, berwatak keras, tidak bisa konsentrasi belajar karena pikirannya lebih banyak untuk mengincar dan merencanakan tindakan berikutnya.

Sedangkan dampak bagi korban dari perundungan/bullying itu sendiri akan merasa depresi, marah, rendahnya kehadiran, menurunkan intensitas pergi ke sekolah krn merasa cemas dan takut, rendahnya prestasi kerja.

“Perundungan/bullying ini bisa terjadi dikarenakan adanya kesempatan untuk terjadinya bullying adanya anak yang merasa dominan atau memiliki harga diri/konsep diri yg rendah di sekolah dan memiliki karakter agresif,” jelasnya.

“Bisa disebabkan karena pengalaman atau pola asuh keluarga yang kurang sesuai, minimnya pengawasan dan rendahnya kepedulian sekolah terhadap perilaku siswa-siswinya,” sambung Steven.

Ditambah, lingkungan sekolah mendukung tumbuh suburnya premanisme di sekolah, misalnya geng/kelompok yang tidak terorganisir dan tidak mempunyai tujuan yang jelas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *