BeritaBintanDaerahHeadlineKepri

Tiga Penadah Bebas Lewat RJ, Kajari Bintan Pesan Jangan Lakukan Lagi

×

Tiga Penadah Bebas Lewat RJ, Kajari Bintan Pesan Jangan Lakukan Lagi

Sebarkan artikel ini
Kejari berikan kebebasan terhadap Tiga orang penadah melalui RJ, Rabu (26/06/2024)/f-yli-dk

BINTAN, deltakepri.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan kembali bebaskan Tiga orang pelaku penadah hasil curian kendaraan melalui Restorative Justice (RJ), Rabu (26/06/1023).

Ketiga penadah itu, Fajar, Rangga dan Silvi mendapatkan surat keputusan pengadilan penuntutan SKP2 untuk dibebaskan usai berdamai dengan korban.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan Andi Sasongko mengatakan, penghentian penuntutan terhadap 3 tersangka tersebut lantaran baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Ini menjadi dasar kami untuk penghentian penuntutan. Kemudian kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai,” jelas Andi.

Andi berharap, dengan adanya penghentian penuntutan terhadap 3 tersangka ini, semoga ketiganya dapat menjalankan kehidupan yang lebih baik lagi.

“Saya tadi berpesan agar mereka tidak melakukan perbuatannya lagi dan menjadi pribadi lebih baik. Jika mereka kembali melakukan kejahatan maka tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *