BINTAN, deltakepri.co.id – Tiga (3) orang warga Bintan ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Kasatresnarkoba, Iptu Davinci Josie Sidabutar mengatakan, penangkapan ketiga tersangka bermula dari laporan masyarakat, karena adanya dugaan transaksi narkotika di KM 16.
“Awalnya ada laporan dari warga di KM 16. Setelah itu kita turun ke lokasi. Disana kami mendapatkan 2 pelaku yang sedang melakukan transaksi,” jelas Davinci, Jumat (23/08/2024).
Ia menyebutkan, dari tangkapan tersebut, terdapat barang bukti sabu diamankan, sebanyak 5 paket dibungkus dengan pelastik kecil.
Awalnya, dari dua tersangka dilakukan pengembangan dan didapat informasi pelaku lain berinisial AW di Kampung Banjar Kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang.
“Dari tangan AW kami mengamankan 4 paket kecil sabu. Total sabu yang diamankan seberat 2 gram,” ungkapnya.
Davinci mengaku, pihaknya masih melakukan pendalaman dari 3 pelaku yang sudah diamankan pada 17 Agustus 2024 lalu.
“Kami masih lakukan pendalaman terhadap ketiga tersangka ini,” tutupnya. (Yuli)