Deltakepri.co.id|Bintan – Tiga bulan berlalu kasus perampokan di STAIN Abdul Rahman Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang terjadi beberapa waktu lalu hingga kini masih belum terungkap oleh Polres Bintan.
Kasus yang menyebabkan enam (6) orang disekap para pelaku belum juga menemukan titik terang dari kejadian tersebut, bahkan seolah-olah tidak terhendus.
Menanggapi hal itu, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, penanganan kasus perampokan di STAIN Polres Bintan tidak bekerja sendiri.
Karena, kata dia, saat di tempat kejadian perkara (TKP) hadir juga dari Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Kepri dan proses penyelidikan masih berlangsung sampai saat ini.
“Kami mohon maaf karena kondisi kemudian saat pengecekan alat komunikasi tidak terjangkau,” kata AKBP Tidar, Selasa, (04/10/2022).
Dikatakan Tidar, kendala pengungkapan kasus disebabkan tidak adanya pola waktu dan kurangnya kesaksian di TKP ditambah tidak ada barang bukti saat kejadian.
“Kita akan lakukan penyelidikan kembali dengan cara konvensional dan kita lakukan kembali pengecekan di daerah sekitar. Bahkan barang buktinya itu sangat minim sekali tapi kita tetap berusaha maksimal untuk melakukan upaya pengungkapan kasus ini,” tukasnya.