BeritaBintanDaerahHeadlineHomeKepri

Tetapkan 265 Titik Lokasi APK, KPU Harap Tidak Dipasang di Rumah Ibadah

×

Tetapkan 265 Titik Lokasi APK, KPU Harap Tidak Dipasang di Rumah Ibadah

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Bintan, Haris Daulay/f-yli-dk

BINTAN, deltakepri.co.id – KPU Kabupaten Bintan, telah menetapkan 265 titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK), Rabu (02/10/2024).

Ketua KPU Bintan, Haris Daulay mengatakan, telah mengeluarkan surat keputusan penetapan lokasi pemasangan APK di wilayah Kabupaten Bintan.

KPU juga telah menyampaikan keputusan tersebut terhadap pasangan calon dan Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Bintan.

Haris juga menghimbau kepada tim pasangan calon menjaga keindahan dengan tidak memasang APK selain di lokasi yang telah ditetapkan.

“Kami juga menyampaikan ini ke KPU Provinsi Kepri agar dapat digunakan untuk paslon gubernur. Selain itu kami juga memfasilitasi pencetakan alat peraga kampanye untuk paslon,” jelas Haris.

Haris berharap APK dipasang sesuai lokasi yang telah ditetapkan dan tidak memasang di fasilitas umum seperti rumah ibadah.

“Harapan kami semoga dapat memasang APK sesuai lokasi yang telah ditetapkan, serta memperhatikan keindahan dengan tidak memasang di pohon, tiang listrik dan Rumah ibadah,” tutup Ketua KPU Bintan. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *