TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menerima pengembalian sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp3,75 miliar dari tersangka SY, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal di pelabuhan wilayah Batam, Kepulauan Riau, Jumat (07/02/2025).
Pengembalian uang tersebut dilakukan oleh istri tersangka, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, kepada tim penyidik yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, S.H., M.H., serta didampingi oleh Kasi Penyidikan, Kasi Penkum, dan tim penyidik lainnya.
Uang tersebut kemudian dititipkan ke dalam rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Dugaan Korupsi PNBP Jasa Penundaan Kapal
Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1585/L.10/Fd.1/11/2024 tanggal 4 November 2024.
Dugaan korupsi terjadi dalam pengelolaan PNBP Jasa Penundaan Kapal yang dilakukan oleh PT Pelayaran Kurnia Samudra dari tahun 2015 hingga 2021.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 9,63 miliar dan US$ 318.749,52. PT Pelayaran Kurnia Samudra diketahui tidak menyetorkan PNBP sebesar Rp 6,42 miliar dan US$ 31.975,84 selama periode tersebut.
Tersangka SY Telah Ditahan
Tersangka SY telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024 pada 4 November 2024. Saat ini, ia menjalani masa penahanan dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto berharap agar tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini dapat mengikuti langkah SY dengan mengembalikan kerugian negara.
“Proses hukum terhadap para tersangka terus berlanjut sebagai bagian dari komitmen Kejati Kepri dalam memberantas tindak pidana korupsi,” ucap kajati. (*)