TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Tiga terpidana kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna 2011-2015 dengan kerugian negara Rp7,7 M dieksekusi ke Lapas Batu 18 Tanjunpinang.
Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso mengatakan, adapun terpidana yang dilaksanakan eksekusi diantaranya Ilyas Sabri yang divonis secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
“Ilyas Sabli dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000 dan subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya dalam keterangan, Jumat (15/3/2024).
Kemudian terpidana Makmur, yang dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 Juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Selanjutnya terpidana Hadi Candra yang divonis dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp200 Juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Terpidana Hadi Chandra juga dijatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp345.450.000.
“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun,” jelasnya.
Ia menambahkan, para terpidana dengan sikap kooperatif datang bersama Tim Eksekutor Kejari Natuna, selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan para Terpidana oleh Tim Dokter pada Klinik Kejati Kepri.
“Setelah dinyatakan sehat selanjutnya para Terpidana dibawa ke LP Kelas IIA Tanjungpinang,” tambahnya.(srl)