HeadlineTanjungpinang

Tata Ulang Jabatan ASN, Pemko Mulai Benahi Pelayanan Sesuai Kompetensi

×

Tata Ulang Jabatan ASN, Pemko Mulai Benahi Pelayanan Sesuai Kompetensi

Sebarkan artikel ini
Pemko menggelar rapat penataan kebutuhan jabatan pelaksana yang dipimpin Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).F-DK

Tanjungpinang, deltakepri.co.id – Pemko menggelar rapat penataan kebutuhan jabatan pelaksana yang dipimpin Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kegiatan yang berlangsung baru-baru ini itu merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi nasional mengenai manajemen ASN.

Penataan jabatan pelaksana ini bertujuan menyesuaikan kebutuhan nyata organisasi dengan kompetensi pegawai yang tersedia.

“Fokus kita adalah optimalisasi sumber daya manusia yang ada, dengan pendekatan berbasis kompetensi dan kebutuhan riil organisasi,” ujar Wawako Ariza dalam rapat tersebut.

Penataan ini merujuk pada sejumlah peraturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta berbagai Permenpan RB terbaru, termasuk Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Sebelumnya, telah dilakukan coaching clinic pada 10–15 April 2025 terkait evaluasi jabatan pelaksana.

Hasil evaluasi tersebut menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam jumlah dan penempatan ASN, serta ketidaksesuaian antara kompetensi pegawai dan jabatan yang diemban.

“Permasalahan ini harus diselesaikan secara menyeluruh. Kita akan realistis dalam menetapkan uraian tugas dan beban kerja, serta mendorong digitalisasi sistem kerja untuk meningkatkan efisiensi,” tegas Ariza.

Lebih lanjut, Pemko Tanjungpinang berkomitmen membangun birokrasi yang profesional, adaptif, dan berdaya saing tinggi guna mewujudkan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *