BATAM, deltakepri.co.id – DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Senin (21/7/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin dan dihadiri 31 dari total 50 anggota dewan, sehingga dinyatakan kuorum.
Dalam sambutannya, Wali Kota Batam, H. Amsakar Achmad, menegaskan, Ranperda ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam membangun sistem administrasi kependudukan yang modern, inklusif, dan berbasis teknologi informasi.
“Administrasi kependudukan bukan hanya soal pencatatan semata, namun menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, adil, dan akuntabel,” tegas Amsakar.
Beberapa poin penting dalam Ranperda tersebut antara lain:
Penghapusan sanksi administratif bagi keterlambatan pelaporan, sejalan dengan pendekatan edukatif sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013.
Penyederhanaan persyaratan administratif, seperti penghapusan surat pengantar RT/RW untuk layanan tertentu.
Penyesuaian norma hukum dan perlindungan data pribadi untuk menjaga keamanan dan integritas data kependudukan.
Wali Kota juga menyampaikan bahwa Ranperda ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, berdasarkan Keputusan DPRD Kota Batam Nomor 40 Tahun 2024.
Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin, menyambut baik usulan ini dan mengapresiasi komitmen eksekutif dalam memperkuat layanan publik.
Ia menambahkan bahwa fraksi-fraksi DPRD akan menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Ranperda tersebut pada rapat paripurna selanjutnya yang dijadwalkan Kamis (24/7/2025).
Sebagai bagian dari prosedur resmi, rapat diakhiri dengan penyerahan dokumen Ranperda dari Wali Kota kepada pimpinan DPRD Kota Batam sebagai tahapan awal proses legislasi.
Penulis : Deni
Editor : Tahan