BATAM, deltakepri.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan bahwa proses penertiban lahan warga di kawasan Tanjung Banon yang berlangsung pada Jumat, 2 Mei 2025, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur administratif yang berlaku.
Plt. Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung percepatan pembangunan kawasan permukiman bagi warga terdampak proyek strategis nasional Rempang Eco-City.
“Tim tidak menggunakan cara-cara paksa. Penertiban dilakukan secara bertahap, tanpa paksaan, dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Ariastuty.
Ia menambahkan, penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Ditpam BP Batam, personel Polsek setempat, serta beberapa perwakilan masyarakat Rempang.
Sebelum pelaksanaan, pendekatan persuasif dan administratif telah diutamakan.
BP Batam juga disebut telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) dari tahap 1 hingga 3, serta Surat Perintah Bongkar bagi warga yang masih menempati lahan tersebut.
Seluruh proses juga telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk memastikan langkah-langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami berharap masyarakat tidak salah menafsirkan kegiatan ini. Tujuan kami adalah menjaga iklim investasi Batam tetap kondusif,” tegas Ariastuty.
Ia menambahkan bahwa pemerintah senantiasa mengedepankan pendekatan humanis demi menjamin hak-hak warga terdampak secara adil.
BP Batam menyatakan komitmennya terhadap pertumbuhan investasi inklusif yang membawa manfaat langsung bagi masyarakat.
Selain memberikan hunian sementara, pemerintah juga telah menyalurkan uang sagu hati berupa biaya hidup dan ganti rugi atas tanam tumbuh milik warga.
“Pemerintah berkomitmen menjamin kehidupan layak bagi warga terdampak, sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Ini adalah bentuk nyata kepedulian dan tanggung jawab kami,” tutup Ariastuty. (*)