TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) melaksanakan program pemeliharaan jalan di 16 titik strategis yang tersebar di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan program tersebut merupakan respons langsung atas berbagai keluhan masyarakat, sekaligus upaya memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
“Pemeliharaan ini mencakup pengaspalan, perbaikan gorong-gorong, serta penanganan longsor,” ujar Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Senin (28/7/2025).
Kepala Dinas PUPP Provinsi Kepri, Rodi Yantari, menjelaskan bahwa pelaksanaan proyek ini dimulai sejak 24 Juni 2025, sesuai dengan kontrak kerja.
Total anggaran sebesar Rp8,68 miliar dialokasikan dari APBD Kepri Tahun Anggaran 2025.
Adapun rincian kegiatan pemeliharaan tersebut terbagi dalam tiga kategori:
1. Pemeliharaan Berkala Jalan Provinsi di Tanjungpinang
Nilai kontrak: Rp3,29 miliar, meliputi:
Penggantian gorong-gorong ambruk di Jalan Brigjen Katamso (Batu 2)
Pengaspalan di Jalan MT Haryono, Gatot Subroto, RE Martadinata, DI Panjaitan, Tanjung Uban Lama
Penanganan longsor dan pemasangan bronjong di Jalan Nusantara – Batas Kota Km 15
Peninggian jalan rawan banjir di Jalan Daeng Kamboja
2. Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi di Kabupaten Bintan
Nilai kontrak: Rp2,96 miliar, meliputi:
Penanganan longsoran di Jalan Simpang Gesek – Tirta Madu dan Km 34 Tanjungpinang – Tanjunguban Lama
Pengaspalan di Jalan Toapaya – Tembeling, Simpang Lintas Barat – Lagoi, dan Lome – Malang Rapat
3. Pemeliharaan Berkala Jalan Provinsi di Kabupaten Bintan
Nilai kontrak: Rp2,42 miliar, meliputi:
Pemasangan box culvert di Km 38 dan Simpang Korindo
Pengaspalan jalan rusak berat di ruas Jalan Nusantara – Kijang
Menurut Rodi, seluruh pekerjaan ini ditargetkan selesai dalam waktu 180 hari kalender (enam bulan).
Ia mengimbau masyarakat agar bersabar dan memahami apabila aktivitas pemeliharaan menyebabkan kemacetan sementara.
“Pemeliharaan ini penting untuk menjaga kelayakan jalan, memperpanjang usia pakai, dan mencegah kerusakan lebih lanjut yang bisa membahayakan pengguna jalan,” tutupnya.
Penulis : Indra
Editor : Tahan