TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Puluhan Pedagang Tepi Laut membantah tudingan yang menyebutkan mereka memberikan setoran kepada Satpol PP untuk diizinkan berjualan di Zona B Tepi Laut.
Klarifikasi ini disampaikan oleh Maladi, yang akrab disapa Ajo Maladi, bersama puluhan pedagang untuk menanggapi tudingan yang sempat viral di media sosial Facebook.
“Menanggapi tudingan adanya kongkalikong (persekongkolan) antara Satpol PP dan pedagang di zona B, itu tidak benar,” tegas Ajo Maladi, Rabu (12/2) malam, saat memberikan penjelasan bersama pedagang lainnya.
Maladi menjelaskan bahwa pungutan biaya yang dilakukan terhadap pedagang, seperti untuk kebutuhan token listrik, bukanlah bentuk pungutan liar (pungli), melainkan untuk membeli token listrik yang digunakan sebagai penerangan bagi para pedagang.
“Karena listrik itu kami pakai untuk penerangan. Selain itu, kami juga melakukan pungutan untuk kebersihan dan keamanan, yang semuanya dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama,” ujar para pedagang.
Mereka juga menegaskan bahwa oknum yang menyebarkan tuduhan tersebut telah menyebarkan berita hoax di media sosial Facebook.
“Kami tidak ada yang namanya pungli atau pemaksaan, dan kami tidak pernah memberikan uang dalam bentuk apapun kepada Satpol PP,” tutup mereka. (DK)