BeritaBintanDaerahHeadlineKepri

Tamping Lapas Narkotika Tanjungpinang Ditangkap Saat Bawa Sabu ke Dalam Lapas

×

Tamping Lapas Narkotika Tanjungpinang Ditangkap Saat Bawa Sabu ke Dalam Lapas

Sebarkan artikel ini
Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang gagalkan penyeludupan sabu dan ganja dari seorang Tamping lapas, Jum'at (21/06/2024)/f-yli-dk

BINTAN, deltakepri.co.id – Sebanyak 96,9 gram Sabu dan Satu paket ganja berhasil digagalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

Penggagalan terjadi dari penggeledahan barang titipan yang dibawa oleh Tahanan Pendamping (Tamping), saat keluar dari Lapas untuk membuang sampah.

Upaya penyelundupan Sabu tersebut diketahui berdasarkan rekaman CCTV Lapas, terlihat gerak-gerik mencurigakan disekitar Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

Atas rekaman itu, petugas lapas langsung menghubungi pihak Satresnarkoba Polres Bintan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, petugas pun amankan seorang Tamping Lapas bernama Dodi, yang ingin membawa barang mencurigakan ke Lapas.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebuah botol sabun cair yang didalamnya terdapat 12 paket sabu dan 1 paket ganja kecil, yang diakuinya dari R warga Tanjungpinang yang masih di bawah umur.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menjelaskan, saat ini Polres Bintan tengah mendalami pemilik dan pemesan barang haram ini.

Dari keterangan Dodi, dirinya hanya sebatas pengantar barang dari luar ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

“Sejauh ini mereka hanya sebagai kurir. Kita masih dalami siapa pemesan dan pemilik barang yang akan diselundupkan ke dalam lapas,” jelas kapolres, Jum’at (21/06/1024).

Kalapas Kelas IIa Tanjungpinang Eddi Mulyono juga mengatakan sudah menambah pengawasan di dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang, pihaknya juga saat ini berupaya menjadikan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang bersih.

“Kita sudah memaksimalkan pengawasan dan pengamanan, dan juga bekerjasama bersama Polres Bintan memberantas narkoba yang ingin diselundupkan kedalam lapas,” terang kalapas.

Dari penggagalan itu, petugas berhasil mengamankan 12 paket Sabu seberat 96 gram, satu paket kecil Ganja, dua unit Hand Phone dan uang digunakan untuk berkomunikasi dan satu unit sepeda motor merek Honda.

Dari kejadian tersebut pula, Satu orang yang merupakan warga Tanjungpinang masih dalam pengejaran Satresnarkoba Polres Bintan. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *