TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang mengamankan empat orang yang diduga baru saja menggunakan narkotika jenis sabu di area parkir Billiard Diamond, Minggu (3/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Dari empat orang yang diamankan, dua di antaranya merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berinisial R serta petugas Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang berinisial B.
Polisi juga menemukan bong (alat hisap sabu) di dalam mobil yang digunakan para pelaku.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
“Setelah kami lakukan penggerebekan, tidak ditemukan barang bukti sabu. Namun, kami temukan bong yang menjadi bukti kuat bahwa mereka telah mengonsumsi narkotika,” ungkap AKP Lajun di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (6/8/2025).
Hasil tes urine terhadap keempatnya menunjukkan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Dari pemeriksaan awal, mereka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Batam.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk membongkar jaringan peredaran barang haram tersebut.
“Kasus ini menjadi perhatian serius. Keterlibatan oknum ASN dan petugas Rutan sangat disayangkan karena mencoreng nama baik instansi,” tegas AKP Lajun.
Keempat orang tersebut akan menjalani rehabilitasi sesuai prosedur hukum yang berlaku, sambil proses penyelidikan terhadap pemasok narkoba tetap berjalan.
“Rehabilitasi bisa dilakukan di BNN atau lembaga swasta yang ditunjuk nantinya,” tambahnya.
Polresta Tanjungpinang menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, serta mengimbau instansi terkait memperketat pengawasan internal terhadap pegawai.
Penulis: Indra
Editor: Tahan