TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Salah satu tahanan Polresta Tanjungpinang meninggal di dalam tahanan pada Senin (26/2/2024) dini hari tadi.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Haribertus Ompusunggu mengatakan, tahanan meninggal dunia berinisial S usia 54 tahun.
“Yang bersangkutan ditahan dalam kasus pencabulan pasal 81 Undang-undang tentang perlindungan anak,” ujarnya di Mapolresta Tanjungpinang.
Dia menjelaskan, kronologi kejadian berawal korban sempat mengeluhkan sesak nafas pada 22 Februari 2024 lalu.
Setelah itu yang korban langsung dilakukan pemeriksaan oleh dokter Polresta Tanjungpinang dan diberikan obat.
“Setelah diberikan obat kondisinya agak membaik,” katanya.
Dikatakan Kapolresta, sekira pukul 3.13 WIB dini hari tadi korban mengalami kejang-kejang.
Kemudian Kasi Dokkes datang memeriksa korban di tahanan dan kondisi korban sudah mengalami penurunan kesadaran.
“Kemudian diadakan pemeriksaan tanda vital pada pukul 3.30, ternyata nadi diperiksa dan tidak ada nafas,” ujarnya.
Untuk memastikan kematian, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Thabib.
Dia menegaskan, berdasarkan pemeriksaan dokter rumah sakit tidak ada ditemukan tanda kekerasan di tubuh korban.
“Pihak keluarga sudah menerima karena dari awal korban ada penyakit bawaan, karena kebanyakan mengkonsumsi obat dari toko obat,” imbuhnya.