Delta Kepri – Polisi berhasil membekuk dua pelaku pencurian laptop pegawai Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang pada 9 Februari 2017 lalu.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Edy Supandi mengatakan pelaku pencurian laptop merek Asus milik pegawai Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang, Dovie Haryadi hilang saat jam kerja, Februari lalu.
“Kedua pelaku inisial RN (33) tahun dan KR (26) tahun, awalnya ditangkap oleh Polresta Barelang dengan kasus pencurian laptop juga di kantor PLN Batam. Atas pengakuan keduanya Laptop yang di Sekretariat DPRD Tanjungpinang juga di curi mereka,” jelas Edy dalam siaran pers dengan awak media di kantor Polsek Tanjungpinang Kota, Rabu (22/2).
Modus yang digunakan oleh kedua pelaku ini, kata Edy ialah berpura-pura menjadi sales kacamata dengan sasaran kantor-kantor pemerintahan dan swasta.
“Dengan memanfaatkan kelengahan saat menawarkan kacamata, laptop yang berada di meja kerja kantor Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang, berhasil mereka curi,” paparnya.
Saat ini, kata Edy pelaku masih di amankan di Mapolresta Barelang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Setelah berhasil mencuri laptop di Sekretariat itu, mereka langsung ke Batam dan melancarkan aksi pencurian laptop juga,” kata Edy.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Ari)