ANAMBAS, deltakepri.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas gelar sosialisasi pelaksanaan regulasi kampanye untuk Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati di Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2024.
Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Siantan Nur serta dihadiri instansi atau mewakili dari, Bawaslu, Forkopimda, Camat, Lurah, Pengurus PARPOL, L.O pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Anambas serta Ketua Organisasi Wartawan di Anambas. Sabtu, 21/09/2024.
Ketua KPU Anambas Padillah menjelaskan, sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian Pemilu 2024, di mana kampanye memiliki peran penting dalam menyampaikan visi, misi, dan program kepada masyarakat.
KPU Anambas akan berpedoman pada PKPU dan juknis terkait kampanye dalam melaksanakan tahapan tersebut, serta berharap agar proses kampanye berjalan dengan tertib, damai, dan sesuai ketentuan.
“Kami mengingatkan semua pihak untuk menjalankan kampanye sesuai dengan PKPU dan juknis, menjaga etika, menghindari provokasi, dan mematuhi peraturan yang ada demi terwujudnya Pemilu yang berkualitas dan bermartabat,” tegas Padillah.
Selanjutnya, ini adalah aturan poin-poin penting yang disampaikan oleh Komisioner KPU, Gita Jonellya mengenai kebijakan kampanye Pemilu serentak di tahun 2024 :
1. Dasar Hukum Pelaksanaan Kampanye
Kampanye pemilihan kepala daerah diatur dalam UU No. 1 Tahun 2015, terakhir diubah dengan UU No. 6 Tahun 2020, sebagai dasar seluruh tahapan dan metode kampanye. Selain itu, ada Rancangan Peraturan KPU yang mengatur lebih rinci tentang kampanye.
2. Tahapan Kampanye Pemilihan
– Kampanye Tatap Muka dan Pertemuan Terbatas: Dilaksanakan dari 25 September hingga 23 November 2024, melibatkan dialog, debat publik, dan penyebaran bahan kampanye.
– Iklan di Media Massa: Dilakukan dari 10 hingga 23 November 2024.
– Masa Tenang: Berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024, sebelum pemungutan suara.
3. Unsur-unsur Pelaksana Kampanye
Kampanye dilaksanakan oleh partai politik, pasangan calon, atau gabungan partai.
Tim kampanye harus terdaftar di KPU dan pihak lain seperti organisasi atau relawan juga dapat berpartisipasi, dengan registrasi yang sesuai.
4. Materi Kampanye
Materi kampanye wajib mencakup visi, misi, dan program pasangan calon, serta harus mencerminkan moralitas dan menghormati keragaman.
Materi harus akurat, seimbang, dan tidak provokatif.
5. Metode Kampanye Pemilihan
Metode yang diizinkan meliputi pertemuan tatap muka, debat publik, penyebaran bahan kampanye, iklan di media massa, dan kampanye melalui media sosial.
KPU akan memfasilitasi debat dan distribusi bahan kampanye.
6. Larangan Kampanye
Dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan melakukan kampanye yang menghina suku, agama, ras, atau golongan.
Pejabat negara yang ikut kampanye harus cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.
7. Izin Kampanye bagi Pejabat Negara
Pejabat negara yang ingin berkampanye harus mengajukan izin kepada menteri atau gubernur terkait, disampaikan kepada KPU paling lambat tiga hari sebelum kampanye.
8. Kampanye Melalui Media Sosial dan Daring Pasangan calon dapat membuat hingga 20 akun media sosial, yang harus dinonaktifkan sebelum masa tenang.
Iklan kampanye di media daring juga harus dilakukan dengan verifikasi.
9. Ketentuan Kampanye di Perguruan Tinggi Kampanye di perguruan tinggi hanya boleh dilakukan pada akhir pekan dengan izin dari penanggung jawab perguruan tinggi.
10. Sanksi dan Pengawasan
Kampanye yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Pengawasan dilakukan oleh Bawaslu untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
Sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab untuk memperjelas kebijakan kampanye yang telah disampaikan. (**)