TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang angkat bicara terkait tempat hiburan malam berkedok cafe yang berlokasi di Jalan Aisyah Sulaiman Kilometer 8 Tanjungpinang.
Tempat hiburan malam berkedok cafe itu terkuak setelah video rekaman CCTV perkelahian menyebar di media sosial.
Dalam video itu puluhan pengunjung asik berjoget ria, sehingga terjadi aksi dorong hingga terjadi perkelahian dan pengeroyokan.
Diketahui, terjadi perkelahian hingga pengeroyokan terjadi di kawasan cafe tersebut, Minggu (14/1/2024) sekira pukul 04.00 WIB.
Dua orang korban mengalami luka-luka diduga terkena senjata tajam dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Thabib.
Hasan menegaskan, akan menutup paksa tempat hiburan malam tersebut apabila tidak memiliki izin resmi.
“Jika tidak memiliki izin, tegas akan kita tutup saja, kalau mau berusaha ikuti prosedurnya. Tapi saya cek dulu ada tidak izinnya,” ujarnya, Rabu (17/1/2024).
Dia mengatakan, dalam waktu dekat Pemko Tanjungpinang akan mengadakan rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD).
Menurutnya, dalam rapat itu salah satunya akan membahas terkait masalah tersebut.
Pemko, kata dia, tidak menghalangi orang berusaha, tapi harus mengikuti prosedurnya.
“Karena akibat seperti itu terjadi perkelahian dan kerusuhan. Inikan malah tidak menciptakan kondisi kondusif di kota Tanjungpinang,” tuturnya.
Hasan mengaku akan mengecek apakah tempat hiburan malam tersebut memiliki izin usaha atau tidak.
“Nanti saya cek dulu, soal perizinanya. Kalau tidak ada kita minta untuk urus dulu dan kita tutup sementara,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang Adi Firmansyah mengatakan, berdasarkan penelusuran di OSS tidak ada izin atas nama Lekko cofee.
Namun ditelusuri melalui google, informasi untuk Lekko cofee itu menampilkan nomor dan telusuri di data OSS berdasarkan nomor handphone ada berkaitan dengan izin perorangan atas nama Sukarno.
“NIB atas nama soekarno ini beralamat di Jalan Aisyah Sulaiman Dompak dengan KBLI 56303 (Rumah Minum/Cafe) dan 47112 (Perdagangan Eceran),” ujarnya saat dikonfirmasi.
Sementara untuk izin tempat hiburan malam tersebut dia mengaku tidak mengetahuinya, karena bukan ranah dari Pemko Tanjungpinang.
“Jika yang ditanya izin tempat hiburan malam, kewenangan di Provinsi. untuk Izin cafe kewenangan Pemko dan izin cafe terbit secara otomatis melalui pengajuan di OSS,” jelasnya.
Sampai berita ini dipublikasikan, pemilik cafe tersebut masih belum dapat dikonfirmasi. Awak media terus berusaha melakukan konfirmasi terkait hal tersebut. (SYL)