Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Pasca dikeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan (Menkes) tentang himbauan diberhentikanya (Stop-red) mengonsumsi obat sirup anak guna menghindari hal yang tidak diinginkan.
Polresta TanjungPinang langsung melakukan pengecekan, sosialisasi dan memberikan himbauan penggunaan obat sirup anak di sejumlah Apotek dan Swalayan.
Sebagaimana diketahui, SE itu dikeluarkan Kemenkes RI menyusul adanya temuan kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia.
“Siang tadi kita lakukan pengecekan sekaligus himbauan ke apotek-apotek dan swalayan agar sementara ini tidak menjual obat bentuk sirup untuk masyarakat,” ucap Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, Jumat, (21/10/2022).
Kapolresta menyebutkan, pihaknya sudah mengecek dibeberapa apotek dan meminta pihak apotek maupun swalayan tidak menjual obat-obatan bentuk sirup kepada masyarakat.
“Kita bersama stakeholder akan turun bersama. Kita akan berikan edukasi baik kepada apotek, swalayan, rumah sakit, klinik maupun masyarakat. Semoga Kota Tanjungpinang terhindar dari penyakit ini,” ungkapnya.
Kapolresta Tanjungpinang juga menghimbau masyarakat tidak panik menyikapi kasus gangguan ginjal akut pada anak ini.
Ia meminta kepada orang tua anak untuk tetap tenang dan mengikuti setiap himbauan pemerintah.
“Waspada boleh, namun tidak perlu panik. Bagi orang tua memiliki anak khususnya balita, sementara jangan berikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan,” terangnya.