BINTAN, deltakepri.co.id – Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi mengatakan, Dirkrimum Polda Kepri telah berkoordinasi dengan Interpol soal Warga Negara (WN) Malaysia yang ditangkap membawa Senpi.
“Dirkrimum Polda Kepri sudah berkoordinasi dengan interpol namun hingga kini belum ada balasan dari pihak interpol,” jelas Fikri, Rabu (22/01/2025).
Ia juga mengungkapkan, pemesan Senpi yang disebutkan tersangka (MY) akan diberikan ke seseorang di Tanjungpinang (K), namun saat dilakukan pemeriksaan terhadap handphone tersangka tidak ditemukan komunikasi dengan K.
“Pengakuan tersangka terkait Senpi tersebut akan diberikan ke K seseorang di Tanjungpinang namun saat dilakukan penyelidikan tidak ada warga Tanjungpinang bernama K,” tambah Fikri.
Dalam komunikasi Warga Malaysia (B) yang diduga sebagai pemilik Senpi yang secara langsung berkomunikasi dengan K dan kemudian memerintahkan My untuk membawa barang tersebut ke Tanjungpinang.
“MY hanya membawa Senpi ke Tanjungpinang dan nanti B yang akan mengarahkan. Namun sebelum Senpi diserahkan ke pemesan sudah tidak ada lagi arahan petunjuk dari B dikarenakan lebih dulu tertangkap,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Bintan berhasil amankan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang membawa Senjata Api (Senpi) tanpa izin masuk ke Indonesia melalui pelabuhan Roro Tanjung Uban.
Senpi yang diamankan memiliki 9 peluru, dari tangan MY yang diduga sebagai kurir.
Rencananya Senpi tersebut akan diberikan kepada salah seorang pemesan, warga Tanjungpinang.
“Tersangka hanya membawa senpi dan akan diberikan ke seseorang warga Tanjungpinang, selaku pemesan,” jelas Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani saat konferensi pers, Senin (20/01/2025).
Untuk pemesan, kata dia, pihaknya masih melakukan penyelidikan, di mana yang bersangkutan memesan senpi kepada orang Malaysia dan diantar oleh MY.
“Senpi ini merupakan jenis CZ 75 BD yang berasal Czech Republic (Republik Ceko). Dibawa MY melalu jalur tidak resmi,” ucapnya
Tidak hanya Senpi, ungkap kapolres, MY juga membawa amunisi sebanyak 8 butir, yang mana barang ilegal tersebut masih aktif.
“Kita sudah berkoordinasi dengan forensik di Riau untuk mengetahui kekuatan senpi tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Polres Bintan mengamankan 6 orang pada 1 Januari 2025 yang salah satu tersangka merupakan WNA asal Malaysia.
Adapun kelima tersangka yang berhasil diamankan, BA warga Tanjungpinang, RA warga Batam, YA warga Batam, DFI warga, NF warga Batam dan MY WNA asal Malaysia.
Mereka diketahui membawa senpi ilegal dan barang bukti narkotika, diantaranya Sabu, Happy five, Heroin, Ganja dan Pil Ekstasi.
Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Roro Tanjung Uban dan untuk narkotika rencananya akan di konsumsi sendiri oleh para tersangka di salah satu pantai di Bintan.
Atas kejadian tersebut para tersangka dikenakan pasal Undang – undang darurat, di mana para tersangka membawa senpi melalui jalur ilegal di dikenakan pasal 1 ayat 1 undang – undang darurat nomor 13 tahun 1951.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara maksimal 20 tahun. (Yuli)