BINTAN, deltakepri.co.id – Aktivitas PT. Aiwood Smart Home International di Desa Galang Batang, saat ini menjadi sorotan di Kabupaten Bintan karena diduga berani beroperasi tanpa izin, Sabtu (13/01/2024)
Satreskrim Polres Bintan pun telah memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan untuk dimintai keterangan terkait barang ekspor impor serta izin bangunan usaha yang berdiri di bidang furniture.
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong melalui Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bintan, Ipda Adi Satrio menjelaskan, telah memintai keterangan DPMPTSP dan DKUPP Bintan.
“Dua hari lalu kita sudah mintai keterangan dari pihak DPMPTSP dan DKUPP Bintan terkait aktivitas PT. Aiwood Smart Home International di Polres Bintan,” jelas Satrio.
Usai dimintai keterangan, polisi juga membenarkan, perusahaan tersebut tidak memiliki izin lengkap, dan belum melengkapi beberapa dokumen untuk beraktivitas.
“Kita mempertanyakan perusahaan tidak memiliki izin, kenapa bisa beroperasai. Meskipun tim terpadu sudah melarang untuk beraktifitas, terkait ini kita masih terus mendalami,” ujarnya.
Lebih lanjut, Adi juga menyebutkan, akan memanggil pihak perusahaan, Bea dan Cukai, dan Kabid Perindustrian DKUPP Bintan.
“Kita masih dalami, minggu depan kita akan panggil dari pihak perusahaan, Bea Cukai dan Kabid Perindustrian DKUPP Bintan untuk dimintai keterangan,” cetusnya. (Yuli)