Tanjungpinang

Soal Baleho Prabowo-Gibran Dipasang di Aset Pemko, Hasan: Segera Diturunkan

×

Soal Baleho Prabowo-Gibran Dipasang di Aset Pemko, Hasan: Segera Diturunkan

Sebarkan artikel ini
Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan saat diwawancarai awak media, Rabu (24/1/2024)

TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan angkat bicara terkait baleho calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dipasang di aset milik Pemko Tanjungpinang.

Baleho capres-cawapres nomor urut 02 itu terpasang di papan reklame yang berada di perempatan traffic light atau sering disebut lampu merah Batu 10.

Hasan menegaskan, aset pemerintah tidak boleh dipasang baleho untuk kepentingan kampanye politik.

“Aset Pemko tidak boleh dipasang, kan sudah ditentukan APK dipasang dimana saja,” kata Hasan saat dimintai tanggapan, Rabu (24/1/2024).

Hasan menyebutkan, aset Pemko hanya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintahan. Selain itu juga bisa dimanfaatkan pihak swasta untuk kepentingan komersial.

Kendati begitu, pihak swasta harus mendapatkan izin dengan Pemko Tanjungpinang dan wajib membayar retribusi konten iklan.

“Contohnya orang mau pasang iklan, katakanlah Honda dia mau pasang di papan reklame milik Pemko karena yang lain sudah tidak ada lagi, mereka harus mendapat izin dan harus bayar retribusi konten iklan,” ujarnya.

Hasan menegaskan akan segera mencopot baleho Prabowo-Gibran yang terpasang di aset Pemko tersebut. “Segera kita turunkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Rupida Nuriana mengatakan, Bawaslu masih menelusuri terkait masalah tersebut.

“Bawaslu sedang menelusuri permasalahan tersebut,” kata Rupida singkat dikonfirmasi melalui pesan singkat. (SYL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *