TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Kanit Gakum Satuan Lalulintas Polresta Tanjungpinang AKP Syaiful Amri mengatakan, kecelakaan yang menewaskan anak inisial FAG usia 3 tahun, murni kelalaian orang tuanya.
Menurutnya, hal itu diketahui berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan yang didapatkan di lokasi kejadian.
“Memang kelalaian ada pada orangtua anak tersebut,” kata AKP Syaiful Amri Kamis (11/1/2024).
Seharusnya, kata dia, membawa anak dibawah umur keluar, harus dalam genggaman atau pengawasan orangtua.
Selama kejadian, orang tua korban sedang berbelanja di warung yang terletak dipinggir jalan raya. Ketika terlepas dari tangan orangtuanya, anak tersebut berlari ke jalan.
“Pada saat bersamaan mobil pickup lewat dan terjadilah laka lantas dan korban cidera serius sehingga meninggal dunia,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pemberkasan tetap dilakukan. Hanya saja Supir tidak ditahan karena tidak ditemukannya bukti kesalahan.
“Untuk orangtua juga tidak mungkin kita proses karena anaknya korban dan sedang berduka,” ujarnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati jika membawa anak keluar dan selalu mengawasinya. (SYL)