BeritaDaerahHeadlineHomeKepriTanjungpinang

Sita Barang dan Ditetapkan Tersangka, PH E-Mery Ajukan Praperadilan

×

Sita Barang dan Ditetapkan Tersangka, PH E-Mery Ajukan Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Depan gedung Loka Pengawasan Obat dan Makanan kota Tanjungpinang/f-net

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Loka Pengawasan Obat dan Makan (Loka-Pom) Tanjungpinang kembali di praperadilkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang lantaran menyita dan penetapan tersangka kepada E – Mery selaku pengusaha obat dan makanan di Tanjungpinang, Rabu (04/09/2024).

Pengajuan praperadilan tersebut dilakukan oleh Penasihat Hukum (PH) E- Mery Yandika Galant Ramadhan dan Muhammad Perwira Hakim Lubis.

Kuasa Hukum E Mery, Yandika Galant Ramadhan dan Muhammad Perwira Hakim Lubis, mengatakan, permohonan praperadilan yang diajukan ke PN Tanjungpinang itu, terkait dengan sah tidaknya penetapan klien sebagai tersangka serta penyitaan barang bukti yang dilakukan Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tanjungpinang.

“Praperadilan ini diajukan terkait penyitaan dan penetapan E- Mery sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, kasus ini juga mencakup pelanggaran di bidang pangan, di mana E Mery diduga sebagai pelaku usaha pangan yang tidak memiliki perizinan berusaha terkait pangan olahan, sebagaimana diatur dalam pasal 142 jo. Pasal 91 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang telah diubah dengan pasal 64 angka 21 jo. Pasal 64 angka 13 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka dan barangnya disita tanpa melalui prosedur oleh penyidik BPOM Tanjungpinang,” terangnya.

Demikian juga mengenai pemanggilan, Klien, Penyidik Loka POM, lanjut dia, memanggil kliennya melalui Messenger WhatsApp dan tanpa surat resmi.

“Klien kami tidak tahu apakah dipanggil sebagai saksi atau tersangka,” jelasnya lebih lanjut.

“Baru-baru ini mereka (BPOM Tanjungpinang) mengajukan izin penyitaan, padahal barang sudah disita sebelumnya,” sambungnya.

Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra, membenarkan adanya permohonan praperadilan atas nama E Mery ini.

Ia mengatakan permohonan praperadilan atas sah tidaknya penyitaan barang dan penetapan tersangka E Mery itu, diajukan kuasa hukumnya, dan teregister dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2024/PN Tpg. di PN Tanjungpinang,

“Persidangan akan dimulai pada Senin, 9 September 2024, dengan hakim tunggal Desi Ginting,” kata Boy.

Di Tempat terpisah, lain, Kepala BPOM Tanjungpinang, Irdiansyah yang dikonfirmasi dengan permohonan Praperadilan E Mery ini, belum memberikan tanggapan.

Namun, ia menyampaikan bahwa ekspose terkait kasus ini akan dilakukan di kemudian hari.

“Kami belum memberikan tanggapan. Nanti akan kami ekspose kepada media,” tutupnya. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *