TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Dinas Sosial Kepulauan Riau (Dinsos Kepri) akan menggelar Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) pada tahun 2025.
Sidang ini merupakan agenda rutin bagi Calon Orang Tua Asuh (COTA) yang ingin mengadopsi anak secara legal.
“Tahun 2025 ini, rencana sidang Tim PIPA yang akan diproses mencakup lima Calon Orang Tua Asuh (COTA),” ujar Penyuluh Sosial Ahli Muda, Rean Apriliana, Selasa (4/3/2025).
Menurut Rean, para COTA yang telah lulus verifikasi berasal dari beberapa daerah di Kepri, yakni Kabupaten Lingga sebanyak tiga orang, Kota Batam satu orang, dan Kota Tanjungpinang satu orang.
Sidang ini akan memberikan pertimbangan terkait persetujuan pengangkatan anak bagi para COTA yang telah memenuhi syarat.
Setelah sidang digelar, rekomendasi pengangkatan anak akan diterbitkan oleh Gubernur Kepri.
Selanjutnya, proses pengesahan akan dilakukan di pengadilan agama bagi orang tua dan anak beragama Islam, serta di pengadilan negeri bagi yang non-Muslim.
“Dalam sidang nanti, kami akan mengundang berbagai pihak terkait seperti Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang, pengadilan agama, Kanwil Kementerian Agama, Polresta Tanjungpinang, serta instansi lain yang terlibat,” tambahnya.
Beberapa instansi yang turut serta dalam sidang ini antara lain Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kepri, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Biro Hukum, Dinsos Kabupaten/Kota, serta Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Dinas Sosial Kepri, Burhanuddin, melalui Sekretaris Dinsos Kepri, Yeni Ardianti, menegaskan bahwa sidang Tim PIPA adalah tahapan wajib dalam proses adopsi anak.
“Sebelum sidang, seluruh asesmen dan home visit yang dilakukan oleh tim verifikasi harus mendalam dan komprehensif karena laporan sosial tersebut akan menentukan masa depan anak angkat,” pungkasnya. (ADV)