Delta Kepri – Terkait sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi alat dan bahan kimia laboratorium BP Batam.
Dengan agenda sidang lanjutan tindak pidana korupsi alat dan bahan kimia laboratorium BP Batam register nomor 11/Pidsus-TPK/2016/PNTPG terdakwa Heru Purnomo ST. Sidang yang digelar berlangsung alot di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (14/7).
Sidang dipimpin oleh majelis Hakim Guntur Kurniawan. SH, Zulfadly. SH, MH, Jonni Gultom. SH tentang pemeriksaan saksi.
Para saksi yang dihadirkan dipersidangan yaitu Ir. Wayan Subawa selaku mantan Deputi Perencanaan & Pengembangan BP Batam. Horman Pudinaung. Msi selaku Kepala Biro Perencanaan Progran & Penelitian Pengembangan BP Batam serta Krisnawan Putranto. SH, dan kemudian Tri Novianta Putra selaku Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam.
Sebelum memulai pokok agenda pemeriksaan saksi. Terlebih dahulu Ketua majelis hakim menanyakan identitas saksi dan pengambilan sumpah terhadap para saksi yang dihadirkan sesuai dengan ketentuan pasal 160 KUHAP.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim menyasar kepada para saksi dengan berbagai pertanyaan terkait siapa saja yg terlibat proyek, alur proyek, proses pelelangan proyek serta kerancuan spesifikasi alat.
Sementara itu, pemeriksaan saksi-pun diawali dengan JPU meminta keterangan dari Ir. Wayan Subawa. Dimana, dalam kasus tersebut, ia berperan sebagai Kuasa Penerima Anggaran (KPA).
“Siapa saja pihak yang terlibat dalam proyek ini dan bagaimana mekanisme pemilihannya?,” ujar JPU.
Dan Kemudian pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh saksi. Dengan mengatakan, saudara saksi diketahui sebagai Panitia Penerima Hasil (PPH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni terdakwa yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran. Mekanismenya saya tidak tahu, jelas saksi kepada JPU.
Didalam persidangan saksi kembali menjelaskan, bahwa PPK telah berkomunikasi bersama dengan KPA terkait dengan pengadaan alat. Dan KPA sudah mengecek langsung bersama user, serta menilai bahwa spesifikasi alat telah sesuai dengan RAB.
“Alat sudah sesuai spesifikasi, sudah saya cek dan saya periksa bersama user dan tidak ada masalah” jelas saksi.
Selain itu, Tri Novianta mengatakan bahwa beliau sebagai user tidak ada di tempat pengecekan, namun sudah mengecek hasil pemeriksaan jumlah dan spek barang. selanjutnya, PPK hanya melaporkan secara lisan terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Sejauh ini, Dalam pandangan JPU terdapat kejanggalan pada spesifikasi teknis. Yang mana, terindikasi merugikan keuangan negara Cq. Badan Pengusaha Batam sebesar Rp 569. 773.460,-. Terdakwa-pun diduga mencairkan pembayaran proyek berdasarkan Laporan spesifikasi teknis pengadaan alat dan bahan kimia Laboratorium BP Batam yang bermasalah dan tidak sesuai dengan kwalitas merk serta jumlah barang.
JPU juga mendakwa terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP dalam dakwaan Primer. Selain itu terdakwa juga melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Sidang pemeriksaan saksi lanjutan akan digelar kembali kamis depan (21/7) dan hakim menutup persidangan. (Bruno)