BINTAN, deltakepri.co.id – Sidang gugatan mantan Caleg Dapil III Bintan, Tarmizi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang dugaan pelanggaran administrasi keterwakilan perempuan pada pileg 2024 di Pengadilan Negeri Tanjungpinang ditunda, Selasa (15/10/2024).
Penundaan ini lantaran pihak turut tergugat yaitu DPC Partai Demokrat tidak hadir pada persidangan.
“Perwakilan KPU dan Bawaslu sudah hadir, namun keputusan hakim ditunda karena ketua DPRD tidak bisa menunjukan identitas sebagai ketua dan ketua DPC Demokrat sebagai turut tergugat tidak hadir,” jelas Tarmizi.
“Hasil keputusan majelis hakim sidang ditunda sampai Selasa depan,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan, digugat oleh tiga orang mantan bakal calon legislatif (Bacaleg) di daerah pemilihan (Dapil) tiga Kabupaten Bintan ke Pengadilan Tata usaha negara (PTUN) Tanjungpinang di Kota Batam.
Ketiganya, yaitu Tarmizi yang juga selaku Ketua DPC Hanura Bintan, kemudian Muhammad Toha dari PKS, dan Vera Adriani dari NasDem.
Gugatan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan kekurangan 30 persen keterwakilan perempuan di Dapil III Bintan pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Namun, gugatan di PTUN Tanjungpinang yang berada di Batam ditolak oleh majelis hakim PTUN Tanjungpinang, sehingga Tarmizi kembali menggugat melalui Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Yuli)